header banner
Default

Pelatihan Sertifikasi Produk Halal Diikuti oleh 250 Pelaku Usaha


Table of Contents

    KABUPATEN SEMARANG – Dinas Koperasi UKM Perindag (Diskumperindag) Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Walisongo Halal Center (WHC) UIN Walisongo Semarang menggelar pelatihan sistem jaminan produk halal (SJPH), yang diikuti 250 pelaku usaha kecil menengah.

    Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang Heru Subroto menjelaskan, pihaknya menargetkan seluruh peserta sosialisasi mendapat sertifikat halal.

    “Sesuai regulasi, seluruh makanan dan minuman yang beredar, wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Kita berharap, para pelaku UKM dapat berkembang dan memperluas pasar dengan memiliki sertifikat itu,” katanya, pada pembukaan pelatihan tersebut, di Abimantrana Ballroom The Wujil Resort, Bergas, Selasa (31/10/2023) siang.

    Ditegaskan Heru, langkah tersebut merupakan upaya Pemkab Semarang mendorong para pelaku usaha kecil untuk naik kelas. Mutu produk olahan buatannya diakui pihak yang berkompeten lewat sertifikat halal.

    Bupati Semarang melalui Asisten Ekonomi Pembangunan Wigati Sunu berharap, sertifikat halal dapat mendongkrak daya saing produk buatan pelaku UKM.

    “Diharapkan, produk-produk yang dihasilkan dapat menjangkau pasar yang lebih luas,” tandasnya.

    Sekretaris Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) WHC Anis Fitriyah mengingatkan, para pelaku usaha untuk berhati-hati memberi nama produknya. Sebab, nama yang tidak sesuai syariat Islam dapat membatalkan penerbitan sertifikat halal.

    “Misalnya, nama Kue Pancong Pocong atau es teh Janda Merana bisa menjadi pertimbangan untuk tidak menerbitkan sertifikat halal,” tegasnya.

    Disampaikan, peraturan nama itu tercantum dalam sistem jaminan produk halal di samping bahan, proses pembuatan, kemasan, maupun pemasaran.

    Selain itu, Anis juga memperingatkan para pelaku usaha, untuk tidak bertindak curang setelah menerima sertifikat halal. Sebab, meski berlaku seumur hidup, namun dapat dicabut sewaktu-waktu jika ditemukan ada proses yang melanggar ketentuan oleh lembaga pengawas.

    Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
    Editor: Di, Diskominfo Jateng

    Sources


    Article information

    Author: Mrs. Janet Duke DDS

    Last Updated: 1699948202

    Views: 1161

    Rating: 4.3 / 5 (52 voted)

    Reviews: 94% of readers found this page helpful

    Author information

    Name: Mrs. Janet Duke DDS

    Birthday: 1949-05-17

    Address: 3875 James Ways, South Karen, VA 66108

    Phone: +4064119215506007

    Job: Translator

    Hobby: Graphic Design, Cooking, Bowling, Role-Playing Games, Rowing, Coin Collecting, Coffee Roasting

    Introduction: My name is Mrs. Janet Duke DDS, I am a forthright, skilled, receptive, Open, candid, dear, bold person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.